Jumat, 23 Oktober 2015

Imanku Mendamaikan Dunia

Nama: Denisa Al Islami
NIM: 15.E1.0253
Kelas:04
Dosen Pembimbing: Greg Daru

 TOLERANSI AGAMA


  Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan / kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.



Umat beragama 




           Kata agama berasal dari bahasa Sanskerta, agama yang berarti tradisi. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti mengikat kembali. Maksudnya dengan ber-religi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

           Agama, di Indonesia sendiri Mengakui Agama,yakni: yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)".

         Tetapi mengapa terjadi ketidakharmonisan Antar Umat Beragama? Harmonis artinya selaras, serasi, berarti ketidakharmonisan umat beragama itu adalah, Dimana hilangnya sikap saling menghormati antar umat beragama, yang disebabkan oleh bermacam faktor.

Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Olehnya itu kita sebagai warga Negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama dan saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi keutuhan Negara.
A.    Sikap Toleransi Dalam Kehidupan Beragama
Sebagai makhluk sosial manusia tentunya harus hidup sebuah masyarakat yang kompleks akan nilai karena terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Untuk menjaga persatuan antar umat beragama maka diperlukan sikap toleransi.dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sikap memiliki arti perbuatan dsb yang berdasarkan pada pendirian, dan atau keyakinan sedangkan toleransi berasal dari bahasa Latin yaitu tolerare artinya menahan diri, bersikap sabar,membiarkan orang berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang memiliki pendapat berbeda (W.J.S Poerwodarminto; wartawarga.gunadarma.ac.id/).
Ada beberapa manfaat yang akan kita dapatkan dengan menanamkan sikap toleransi, manfaat tersebut adalah:
  1. hidup bermasyarakat akan lebih tentram
  2. persatuan, bangsa Indonesia, akan terwujud
  3. pembangunan Negara akan lebih mudah
B.     Menghormati dan Memelihara Hak dan Kewajiban Antar Umat Beragama


  • Pengertian  Hak
dikutip dari http://madundun.wordpress.com/2010/02/21/pengertian-hak-dan-kewajiban/ hak dan kewajiban memiliki pengertian sebagai berikut
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
  3. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
  4. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
  5. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
  6. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang, artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.
Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari beragam suku dan agama, dengan adanya sikap toleransi dan sikap menjaga hak dan kewajiban antar umat beragama, diharapkan masalah-masalah yang berkaitan dengan sara tidak muncuk kepermukaan. Dalam kehidupan masyarakat sikap toleransi ini harus tetap dibina, jangan sampai bangsa Indonesia terpecah antara satu sama lain
Toleransi Hak dan kewajiban dalam umat beragama telah tertanam dalam nilai-nilai yang ada pada pancasila. Indonesia adalah Negara majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan agama, tanpa adanya sikap saling menghormati antara hak dan kewajiban maka akan dapat muncul berbagai macam gesekan-gesekan antar umat beragama.
Pemeluk agama mayoritas wajib menghargai ajaran dan keyakinan pemeluk agama lain, karena dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dikatakan bahwa “setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.” Hal ini berarti kita tidak boleh memaksakan kehendak, terutama dalam hal kepercayaan, kepada penganut agama lain, termasuk mengejek ajaran dan cara peribadatan mereka.
 C. Kesimpulan Dengan adanya kesadaran akan pentingnya toleransi dalam kehidupan beragama, diharapakan akan terjalin hubungan yang harmonis antar warga Negara yang pada akhirnya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan percepatan pembangunan bagi negeri ini.

Dibawah ini adalah beberapa faktor, pemicu terjadinya ketidak harmonisan antar umat  beragama:
  1. Pendirian Tempat Ibadah. Tempat ibadah yang didirikan tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan umat beragama setempat sering menciptakan ketidak-harmonisan umat beragama yang dapat menimbulkan konflik antar umat beragama. Contohnya berdirinya Gereja di tengah" penduduk yang mayoritas Islam, dll.
  2. Penyiaran Agama. Penyiaran agama, baik secara lisan, melalui media cetak seperti brosur, pamflet, selebaran dsb, maupun media elektronika, serta media yang lain dapat menimbulkan kerawanan di bidang kerukunan hidup umat beragama, lebih-lebih yang ditujukan kepada orang yang telah memeluk agama lain.
  3. Bantuan Luar Negeri. Bantuan dari Luar negeri untuk pengembangan dan penyebaran suatu agama, baik yang berupa bantuan materiil / finansial ataupun bantuan tenaga ahli keagamaan, bila tidak mengikuti peraturan yang ada, dapat menimbulkan ketidak-harmonisan dalam kerukunan hidup umat beragama, baik intern umat beragama yang dibantu, maupun antar umat beragama.
  4. Perkawinan beda Agama. Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama, walaupun pada mulanya bersifat pribadi dan konflik antar keluarga, sering mengganggu keharmonisan dan mengganggu kerukunan hidup umat beragama, lebih-lebih apabila sampai kepada akibat hukum dari perkawinan tersebut, atau terhadap harta benda perkawinan, warisan, dsb.
  5. Perayaan Hari Besarkeagamaan. Penyelenggaraan perayaan Hari Besar Keagamaan yang kurang mempertimbangkan kondisi dan situasi serta lokasi dimana perayaan tersebut diselenggarakan dapat menyebabkan timbulnya kerawanan di bidang kerukunan hidup umat beragama.
  6. Aspek Non Agama yang mempengaruhi. Aspek-aspek non agama yang dapat mempengaruhi kerukunan hidup umat beragama antara lain : kepadatan penduduk, kesenjangan sosial ekonomi, pelaksanaan pendidikan, penyusupan ideologi dan politik berhaluan keras yang berskala regional maupun internasional, yang masuk ke Indonesia melalui kegiatan keagamaan.
  7. Dan kita tau, Indonesia adalah negara pemeluk agama Islam terbanyak di dunia, yaitu sekitar 207,000,105 jiwa atau 88.20% penduduk indonesia memeluk agama Islam. Walau begitu, ini seharusnya bukan lah penghalang kita untuk saling menjaga kerukunan dan kehrmonisan umat beragama.


            Dalam pasal 28 ayat 1 berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” .

        Dalam memwujudkan keharmonisan dalam beragama peran semua masyrakat sangatlah di butuhkan dalam hal ini masyarakat harus bertindak cermat dalam menerima informasi yg ia dapat dan harus mengawasi warga sekitar agar tidak adanya pengucilan tentang agama lain nya dan saya juga sering dengan banyak juga lagu yg menjelekan agama agama tertentu dan itu menurut saya harus di tindak tegas seharus nya polisi harus lebih peka dalam masalah ini karna ini menyakut kebebasan beragama dan peran pemerintah juga harus bertindak tegas dalam hal tersebut karna jika kalau di biarkan saja akan menjadi dampak buruk bagi kerukunan umat beragama sebenernya peraturan sudah ada tetapi dalam pelaksanaan masih kurang jadi harus di tingkatkan .


         Sosial media pun banyak yg menjelek jelekan agama pdhl jelas jelas dalam pasal 28 di sebutkan tentang kebebasan agama tetapi banyak para manusia yg sering mengadu domba agar kita terpecah belah dan saling memebenci itu merupakan tindakan secara tidak langsung membunuh karna dalam masalah itu akan terjadi nya peperangan yg besar .


 Sumber : berbagai sumber